
Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Lisa dicecar 15 pertanyaan seputar hasil tes DNA.
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 12.00-13.30 WIB. Lisa mengaku kaget setelah melihat hasil tes DNA, bahwa ada kemiripan DNA RK dengan putrinya, CA.
"Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang, ada kemiripanlah. Saya nggak bisa berkata-kata karena, sedih banget gitu," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Maka itu, rencana Lisa semakin kuat untuk melakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Lisa meyakini 1.000 persen CA adalah anak Ridwan Kamil.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea menjelaskan tes DNA CA dan RK setengah identik dan setengah tidak identik. Sehingga, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa menegaskan keberatan dengan hasil tes DNA Labdokkes Pusdokkes Polri yang menyimpulkan RK bukan ayah biologis CA.
"Dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura. Karena waktu ini di sini yang diperiksa adalah air liur dan darah, kalau di Mount Elizabeth Singapore bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi," ungkap Bertua.
Bertua menekankan upaya tes DNA kedua ini bukan mencari sensasi. RK pun disebut harus siap menjalani tes DNA kedua. Seperti halnya Lisa menjalani tes DNA pertama atas permintaan Ridwan Kamil.
"Mereka mau meminta tes DNA di Polri, kami mengikuti. Tapi giliran hak daripada terlapor Celine Azzura untuk second opinion mereka tidak mau. Ketidakmauan mereka tidak melakukan second opinion adalah melanggar hukum internasional," ujar Bertua.
Adapun, pemeriksaan Lisa Mariana hari ini merupakan proses tindak lanjut dari penyidikan kasus pencemaran nama baik, usai pelaksanaan tes DNA. Sebelumnya, polisi telah memeriksa RK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Selanjutnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka, karena kasus dugaan pencemaran nama baik telah naik ke tahap penyidikan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. (Yon/P-1)