KEWAJIBAN kontraktor migas menawarkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali jadi sorotan.
Praktisi dan Advisor Energi dan Migas, Sampe Purba, menegaskan pengelolaan PI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan berlapis, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis di tingkat kementerian.
“Participating Interest dalam pengelolaan migas diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 35 Tahun 2004, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan perubahannya lewat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Purba dalam keterangannya, Sabtu (20/9)
Selain itu, lanjut dia, SKK Migas juga menerbitkan pedoman teknis seperti PTK 057 Tahun 2018 tentang Administrasi Kontrak Kerja Sama. Klausul terkait PI pun tercantum dalam kontrak kerja sama (KKS) dengan kontraktor.
Mantan Staff Ahli Menteri ESDM itu menjelaskan, Kementerian ESDM memegang kewenangan dalam menyetujui pengalihan PI dari kontraktor kepada BUMD, BUMN, atau anak usahanya. Menteri juga dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan PI 10%, bila BUMD melanggar aturan.
Sementara SKK Migas berperan memberi pertimbangan atas calon pemegang PI yang diusulkan gubernur, serta melakukan pembinaan kepada kontraktor.
“SKK Migas juga menyampaikan saran kepada Menteri bila terjadi pelanggaran regulasi,” kata pria yang aktif di Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) itu.
Adapun pemerintah daerah wajib mempersiapkan BUMD untuk mengelola PI. Gubernur mengoordinasikan penunjukan BUMD, baik untuk wilayah darat, perairan hingga 12 mil laut, maupun antarprovinsi. Pemda juga berkewajiban mempercepat perizinan dan mendukung penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kontrak kerja sama.
Menurut Purba, aturan pokok PI menetapkan bahwa 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan pertama kali disetujui. Penentuan BUMD penerima PI bergantung pada lokasi lapangan migas, apakah di darat, laut 4-12 mil, atau di atas 12 mil laut.
“BUMD bisa berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah. Namun satu BUMD hanya boleh memegang PI 10% untuk satu wilayah kerja,” tuturnya.
Jika BUMD lintas provinsi gagal mencapai kesepakatan, Menteri ESDM yang akan menetapkan besaran PI bagi setiap provinsi.
"Mekanisme ini untuk menjaga fairness sekaligus memastikan daerah penghasil migas tetap mendapatkan hak ekonominya,” ucap Purba. (Put)