Seleksi Kompetensi Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025–2030

2 hours ago 1
Seleksi Kompetensi Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025–2030 Seleksi Kompetensi Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025–2030(MI/HO)

KEMENTERIAN Agama RI menyelenggarakan seleksi kompetensi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025–2030. Seleksi ini resmi digelar di Jakarta pada Jumat (19/9).

Seleksi dilakukan untuk mengisi keanggotaan Baznas, yang masa jabatannya pada 2020–2025 telah berakhir. 

Berdasarkan regulasi terbaru, Kemenag menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan ketat.

Transparansi dan Dukungan Agenda Nasional

Ketua Tim Seleksi sekaligus Dirjen Bimas Islam, Prof Dr. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan bahwa seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan anggota Baznas yang kredibel, profesional, serta memiliki integritas tinggi dalam mengelola zakat nasional.

“Seleksi ini kami lakukan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berlapis pengawasan. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk praktik kecurangan,” ujar Prof. Abu.

Ia menambahkan, terpilihnya anggota Baznas periode 2025–2030 diharapkan dapat mendukung agenda besar pemerintah.

“Seleksi ini bukan hanya soal pengisian jabatan, tetapi juga bagian dari komitmen untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta pencapaian Visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Materi Seleksi Kompetensi

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menjelaskan bahwa dari 383 pendaftar, sebanyak 141 peserta yang lolos administrasi mengikuti seleksi kompetensi hari ini.

“Seleksi kompetensi ini dilaksanakan dalam tiga bentuk, yaitu tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi seleksi mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama,” terang Prof. Waryono.

Ia menambahkan, tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (Simzat). 

Sementara penulisan makalah disusun berdasarkan struktur akademik (judul, latar belakang, analisis masalah, dan rekomendasi) dengan tema seputar fikih zakat, strategi optimalisasi pengumpulan zakat, hingga kebijakan zakat dan moderasi beragama.

“Hasil penilaian CAT dan penulisan makalah ditentukan berdasarkan peringkat skor tertinggi. Dari proses ini, tim seleksi akan menetapkan 48 peserta terbaik untuk melanjutkan ke tahap wawancara,” ungkapnya.

Pengawasan Ketat Melalui Simzat

Seluruh proses seleksi kompetensi dilaksanakan melalui aplikasi Simzat (Sistem Informasi Manajemen Zakat). Sistem ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan objektif, efisien, dan aman.

“Dengan Simzat, hasil tes peserta diproses secara otomatis dan terenkripsi. Hal ini menjamin kerahasiaan data serta menutup peluang kecurangan,” tegas Prof. Waryono. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |