
SEJUMLAH fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan dukungan terhadap evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan sikap tersebut diambil setelah mencermati dinamika politik dan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Banyumas atas polemik yang muncul.
“Fraksi PDI Perjuangan mempersilakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan evaluasi Perbup agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya di Purwokerto, Senin (22/9).
Agus menambahkan, fraksinya berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat. PDI Perjuangan, kata dia, juga siap menerima masukan dari publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Sikap serupa disampaikan Fraksi PKS. Wakil Ketua DPRD Banyumas sekaligus anggota Fraksi PKS, Joko Pramono, menyatakan pihaknya sepakat agar evaluasi Perbup tersebut dikembalikan kepada eksekutif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati untuk mengkaji ulang sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya, PKS berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan pihaknya akan melibatkan DPRD dalam proses evaluasi. Menurutnya, perubahan besaran tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa mekanisme bersama.
“Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” ucapnya.
Sadewo menjelaskan, penetapan besaran tunjangan dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum, sehingga regulasi tersebut sah. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap tuntutan transparansi. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya sesuai aturan,” katanya.
Berdasarkan Perbup tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Banyumas memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi dalam jumlah signifikan.
Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp42,625 juta per bulan, wakil ketua Rp34,65 juta, dan anggota Rp23,65 juta. Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan Rp14,5 juta bagi pimpinan DPRD dan Rp13,5 juta untuk anggota. Namun, tunjangan transportasi bagi pimpinan tidak diberikan jika mereka difasilitasi kendaraan dinas jabatan.
Sementara Sekda Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan pihaknya menunggu surat resmi dari DPRD setempat terkait dengan pengajuan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya mengenai tunjangan perumahan dan transportasi.
“Kami menunggu surat resmi yang diajukan oleh Ketua DPRD setelah fraksi-fraksi tersebut menyelesaikan musyawarah internal legislatif. Jadi, langkah pemerintah, kami menunggu surat dari Ketua DPRD," tandasnya. (LD/E-4)