Sejauh Mana Peran Kopda FH dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank?

2 days ago 4
Sejauh Mana Peran Kopda FH dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank? ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) mengungkapkan peran Kopda FH, oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, di Jakarta.

Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menyebut Kopda FH telah ditahan di Pomdam Jaya karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya (karena ada perannya)," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dikutip dari Antara, Minggu (14/9). 

Menurut Donny, Kopda FH berperan sebagai perantara untuk mencari orang yang melakukan penjemputan paksa terhadap korban. Saat kejadian berlangsung, FH juga diketahui tengah dicari satuannya lantaran tidak hadir tanpa izin dinas.

"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," kata Donny.

Sementara itu, kepolisian telah menangkap 15 orang terkait kasus penculikan dan pembunuhan MIP. Dari jumlah itu, enam orang ditangkap oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) dan sembilan lainnya oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary, menjelaskan bahwa ada empat pelaku utama dalam kasus ini, yakni C, DH, YJ, dan AA. Mereka ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda. DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo pada Sabtu (23/8) malam, sementara C dibekuk sehari kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Korban MIP sendiri sebelumnya diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jasadnya ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan. Tangan dan kakinya terikat, sementara matanya dililit lakban. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebagai bagian dari penyelidikan. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |