Sebanyak 126.100 Warga Cianjur Dicoret sebagai PBI-JK

2 hours ago 1
Sebanyak 126.100 Warga Cianjur Dicoret sebagai PBI-JK Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai NasDem, Rustam Effendi, melaksanakan reses(MI/BENNY BASTIANDY)

SEBANYAK 126.100 warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkoreksi dan dicoret sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Namun, mereka yang dicoret Kementerian Sosial itu akan diupayakan ditanggulangi pemerintah daerah dari sisi pembiayaan.

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengatakan informasi adanya pengoreksian PBI-JK mulai disampaikan kepada masyarakat. Hal itu sangat penting karena berkaitan dengan layanan akses kesehatan.

"Pada agenda reses masa persidangan I, saya sekalian menyampaikan informasi adanya pengoreksian jumlah penerima bantuan yang dicoret Kementerian Sosial. Ada 126.100 penerima yang terkoreksi dicoret. Kita berupaya masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan secara gratis," katanya saat melaksanakan reses di enam titik di daerah pemilihan (dapil) VI, Rabu (18/9).

Dia menambahkan, di tengah perjalanan, terdapat juga data tambahan pencoretan sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial. Adanya penambahan jumlah tersebut berdasarkan pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa penerima bantuan dari pemerintah itu harus bersih dari perilaku-perilaku yang bertentangan dan kontradiktif. Di antaranya yang terindikasi salah satu anggota keluarganya itu bermain judi online. Ini juga sangat penting disampaikan kepada masyarakat agar setiap keluarga mengawasi anggota keluarga mereka. Jangan sampai hanya karena perilaku satu seorang, semua anggota keluarga tercoret sebagai penerima bantuan sosial," terangnya.

Terkait reses, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menyatakan, agenda reses untuk menghimpun berbagai aspirasi, saran, serta masukan dari masyarakat. Aspirasi yang cukup menonjol berkaitan perbaikan infrastruktur jalan, termasuk akses pendidikan dan kesehatan.

"Khusus untuk kesehatan, masyarakat mengeluhkan sulitnya akses. Terutama masyarakat kurang mampu," ungkapnya.

Keluhan serupa soal akses kesehatan juga diungkapkan para kepala desa. Pasalnya, BPJS Kesehatan yang bersumber dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ataupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari pemerintah daerah yang sebelumnya aktif, namun saat digunakan tidak aktif.

"Kemudian layanan-layanan kesehatan lainnya baik di puskesmas maupun di rumah sakit yang dikeluhkan masyarakat. Itu semua kita tampung," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Rustam menyampaikan kepada para kepala desa maupun masyarakat bahwa Kabupaten Cianjur pada akhir September 2025 ini bisa mencapai target Universal Health Coverage (UHC). Dengan tercapainya target itu, maka masyarakat bisa mendapatkan kemudahan akses kesehatan.

"Masyarakat bisa cepat ditangani secara gratis. Tentu melalui BPJS Kesehatan yang dicover pemerintah daerah melalui PBPU," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |