Anak-anak beribadah di Masjid Nurul Huda yang berada di Kampung Muslim Desa Gelgel, Klungkung, Bali. Kini santunan asuransi jiwa syariah bisa diwakafkan, di antaranya untuk pembangunan atau perbaikan tempat ibadah. Fitur ini diharapkan dorong pertumbuhan a(MI/Ramdani)
Wakaf atau waqf dalam bahasa Arab artinya menahan diri. Wakaf bermakna, hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya.
Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat. sesuai firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
Praktik wakaf itu kini bisa dilaksanakan oleh pemilik polis asuransi jiwa syariah Smile Plan Maxima Syariah (Salamah) sebagai wakif, hingga 45% dari santunan asuransi. Sebanyak 100% santunan asuransi diberikan baik ketika peserta tutup usia maupun saat tetap hidup hingga akhir masa perlindungan. Dari santunan itu, melalui fitur wakaf, peserta juga dapat menyalurkan sebagian untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi sesama.
Demikian terungkap dalam peluncuran produk asuransi jiwa
syariah Salamah MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life). Salamah dapat memberikan santunan asuransi 100% saat peserta tutup usia atau tetap hidup hingga akhir masa perlindungan.
CEO & President Director MSIG Life Wianto Chen, Minggu (27/10) memaparkan, peluncuran Salamah dilatarbelakangi tren pertumbuhan yang positif pada industri asuransi jiwa syariah serta inklusi perlindungan syariah di Indonesia.
"Manfaat yang diberikan Salamah dapat dimanfaatkan untuk pendidikan anak, ibadah, masa pensiun, warisan, wakaf, hingga kebutuhan jangka menengah lainnya. Pilihan masa perlindungan mulai 18, 30, 55, atau 60 tahun, sedangkan opsi masa bayar 3, 5, dan 10 tahun," kata Wianto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi tertanggung asuransi syariah baru sekitar 2,8% dari total tertanggung asuransi, sementara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat pertumbuhan kontribusi asuransi jiwa Syariah mencapai 9,79%.


















































