Satgas Sidak Pasar di Banyumas, Pastikan Harga Beras Sesuai HET

3 hours ago 1
Satgas Sidak Pasar di Banyumas, Pastikan Harga Beras Sesuai HET Ilustrasi .(Antara)

SATUAN Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas menggelar inspeksi lapangan ke sejumlah pasar tradisional, ritel modern, serta distributor beras, pada Rabu (22/10). 

Sidak tersebut bertujuan memastikan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium tetap sesuai ketentuan pemerintah, sekaligus menjaga stabilitas pasokan di wilayah Banyumas.

Sidak yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dilakukan di beberapa titik, antara lain Toko Anyar dan Toko Pangan Kita di Kompleks Pasar Wage, Produsen Beras RMU Sri Mulya di Kecamatan Kembaran, Kompleks Pasar Sokaraja, dan Rita Pasaraya Sokaraja. 

Tim gabungan terdiri atas berbagai unsur, di antaranya dari Polresta Banyumas, Pemprov Jateng, Pemkab Banyumas dan Bulog Banyumas.

Selain meninjau harga jual, satgas juga memeriksa mutu dan kelengkapan label pada kemasan beras, mulai dari identitas produsen, alamat, nomor pendaftaran, berat bersih, hingga tanggal kedaluwarsa dan kelas mutu produk. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andryansyah Rithas Hasibuan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan keadilan harga bahan pokok. 

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar, mutu yang baik, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan HET. Namun, tim masih menemukan beberapa penjual yang menjual di atas harga ketentuan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran tertulis dan melakukan pembinaan lanjutan. 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengawasan berjalan konsisten. Harapannya, masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi dari praktik penjualan yang merugikan,” tegasnya. (LD/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |