RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pengamat : Jangan Sampai tak Punya Gigi

6 days ago 19
 Jangan Sampai tak Punya Gigi Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman(Dok.MI)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. RUU ini diharapkan dibahas komprehensif dan memiliki daya untuk merampas aset hasil kejahatan.

"Jangan sampai juga dengan tekanan publik yang sangat kuat sekarang RUU Perampasan Aset sekadar dibahas. Yang paling penting adalah apa isinya. Jangan sampai juga isinya itu sekadar ada. Sekadar disahkan. Tetapi tidak punya gigi, tidak punya daya berlaku yang efektif," kata Zaenur melalui keterangannya, Selasa (9/9).

Zaenur mengatakan ketika RUU Perampasan Aset nantinya harus mengadopsi illicit enrichment. Itu merupakan peningkatan kekayaan yang signifikan dan mencolok pada seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dan sah, kaitannya dengan pendapatan legal mereka. 

"Pokoknya kalau ada harta penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu kemudian bisa dirampas oleh negara. Tentu melalui proses peradilan ya. Hakim yang akan memutuskan. Tentu nanti pihak yang dirampas hartanya bisa membela diri melalui proses peradilan itu," katanya.

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya harus melibatkan masyarakat. Ia mengatakan jangan sampai pembahasannya hanya berputar pada kalangan elite politik. 

"Buka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara. Ini nanti akan menjadi pertarungan di level elite. Sehingga, ini dapat dilihat apakah ini akan mengakomodir kepentingan-kepentingan elite, yaitu membuat RUU Perampasan Aset yang ompong, atau akan mengakomodir kepentingan untuk Indonesia, untuk rakyat, untuk bangsa dan negara," katanya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |