RLS di Cianjur Setara Kelas 1 SMP, Bupati Upayakan Penanganan Secara Komprehensif

6 hours ago 3
RLS di Cianjur Setara Kelas 1 SMP, Bupati Upayakan Penanganan Secara Komprehensif Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian(MI/BENNY BASTIANDY)

RATA lama sekolah (RLS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berada di kisaran 7,2 atau setara kelas 1 SMP. Kondisi itu menjadi atensi pemerintah daerah setempat karena pendidikan merupakan salah satu instrumen indeks pembangunan manusia (IPM).

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menuturkan, upaya meningkatkan RLS harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, pendidikan bukan hanya dalam konteks administrasi, tapi juga pola pikir anak didik, orangtua, maupun perangkat yang terlibat

"Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif. Kita harus menjelaskan juga bahwa pendidikan itu tak hanya mendapatkan ijazah. Tapi bisa meningkatkan pola pikir dan pemahaman bagaimana pendidikan ke depan bisa jadi jalan meningkatkan kesejahteraan," ujarnya, Selasa (13/5).

Baginya pendidikan itu jangan sampai terjadi dikotomi atau tak hanya bersifat formal. Anak didik juga bisa mendapatkan pendidikan nonformal, misalnya di pesantren dan sejenisnya.

"Kita jangan membeda-bedakan, karena sekarang ini pesantren itu sudah banyak yang terintegrasi. Apalagi Cianjur selama ini dikenal sebagai kota tatar santri. Kita akan dorong pesantren yang belum terintegrasi agar segera terintegrasi. Jadi, nanti bisa meluluskan siswanya dengan kompetensi yang sama," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menambahkan IPM Kabupaten Cianjur berada di peringkat bawah dari kota dan kabupaten di Jawa Barat. Salah satu indikator yang mesti ditingkatkan yakni sektor pendidikan.

"Kami sudah menyusun program kerja untuk mengimplementasikan visi dan misi meningkatkan IPM," tambahnya.

Di Kabupaten Cianjur terdapat hampir 48 ribu anak usia produktif yang terindikasi putus sekolah. Dissdikpora sudah memetakan anak usia wajib belajar putus sekolah yang nanti akan didorong mengikuti pendidikan formal dan nonformal.

"Kita lakukan mapping. Jadi, untuk anak putus sekolah, kita lakukan zonasi dengan memasukkannya ke sekolah terdekat. Ini juga perlu dilakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pihak kecamatan dan desa. Nanti kita validasi ulang datanya karena yang mengetahui persis kondisi warga yang ada di bawah," tandas Ruhli.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |