Kerja Sama Kejagung dan TNI Disebut Mesti Dibatasi Jangka Waktunya

2 weeks ago 19
Update Info Pagi Viral Online
Kerja Sama Kejagung dan TNI Disebut Mesti Dibatasi Jangka Waktunya Peneliti politik dari GREAT Institute, Omar Thalib (kanan).(dok.istimewa)

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menyepakati kerja sama terbatas. Ppersonel TNI ditugaskan untuk membantu pengamanan di lingkungan kejaksaan.

Peneliti politik dari GREAT Institute, Omar Thalib, menyatakan bahwa kerja sama antara TNI dan Kejagung didorong oleh urgensi untuk melindungi institusi negara dari ancaman yang meningkat dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum nasional.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menangani berbagai kasus besar, terutama kasus korupsi. Aktor-aktor dalam kasus tersebut memiliki kapasitas untuk melakukan intimidasi dan gangguan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Omar.

Ia melanjutkan dalam situasi seperti ini, peran TNI dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan kerja Kejaksaan.

Namun demikian, muncul pula kekhawatiran publik bahwa penugasan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan dapat dianggap sebagai kemunduran menuju dwifungsi, yakni konsep pada masa Orde Baru yang memberikan militer peran ganda di bidang pertahanan dan politik sipil.

Menanggapi hal tersebut, Omar menegaskan, “Pelibatan TNI perlu memiliki batas waktu yang jelas. Kejelasan mengenai jangka waktu kerja sama ini penting untuk menjaga independensi Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri.”

“Jika keterlibatan TNI berlangsung tanpa batas waktu, dikhawatirkan akan muncul persepsi adanya intervensi militer terhadap proses hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Omar menekankan bahwa keterlibatan TNI bukanlah bentuk militerisasi penegakan hukum, melainkan langkah sementara yang harus diawasi dengan ketat agar tidak melampaui batas kewenangannya. 

Diketahui, implementasi langsung dari nota kesepahaman tersebut Kejagung dan TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram No. TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menginstruksikan penugasan personel militer dalam mendukung pengamanan di kejaksaan seluruh Indonesia. Arahan ini diperkuat oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) melalui Surat Telegram No. ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa setiap Kejaksaan Tinggi akan mendapat dukungan 30 personel TNI, sedangkan Kejaksaan Negeri akan diperkuat oleh 10 personel.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pelibatan TNI merupakan langkah preventif yang telah dilakukan secara berkala sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pengerahan personel dilakukan atas dasar permintaan resmi, mempertimbangkan kebutuhan situasional, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa keterlibatan TNI berlangsung secara profesional, terukur, dan tidak mengganggu fungsi utama kejaksaan. Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini telah berlangsung cukup lama dan berdasarkan kesepakatan yang sah.

Meski demikian, kerja sama antara Kejagung dan TNI memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan ketertiban dan memperkuat integritas kelembagaan, terutama karena Kejagung tengah menangani sejumlah kasus besar yang berpotensi menimbulkan tekanan dan ancaman. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |