
MELATIH dokter umum untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil bisa menjadi opsi terakhir dan dalam keadaan darurat atau emergency. Seperti diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto.
"Itu opsi terakhir. Nomor satu adalah Kemenkes harus mendistribusikan dokter spesialis yang sampai hari ini belum dilakukan karena enggak dianggarkan atau anggarannya kurang, bisa juga. Kedua, dokter umum yang di sekitar 400 puskesmas masih kosong maka dicukupi dulu," kata Slamet saat dihubungi, kemarin.
Ketiga, menurut Slamet, ketika kondisi darurat, jangankan dokter, perawat pun bisa melakukan tindakan medis. Meski begitu, dokter umum harus betul-betul dilatih. "Kemudian ditempatkan di daerah memang yang betul-betul tidak ada dokter kandungan. Hanya kewenangan terbatas dan dalam waktu tertentu," ujarnya.
Menurutnya, lebih baik distribusikan dokter spesialis terlebih dahulu baru adakan alat kesehatan di daerah. "Jadi, pendapat ini fokus dulu pada pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah terpenting. Diberikan kesejahteraan," sambungnya. "Kalau itu semua sudah dilakukan, tetap enggak ada, itu langkah terakhir dan itu pun harus dilatih betul," pungkasnya.
HANYA OLEH SPESIALIS OBGYN
Di sisi lain, Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengaskan untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil tidak bisa sembarangan karena harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan atau obgyn.
Ia menjelaskan setiap bidang kedokteran yang dispesialisasikan punya kompetensi. Jadi kompetensi itu bukan hanya terkait dengan diajar sedikit, lantas bisa melakukan tidak. "Jadi kompetensi itu adalah pengetahuan, keterampilan, dan wewenang untuk melaksanakan. Dan untuk tiba pada fase seseorang bisa melakukannya, itu mereka harus menjalani pendidikan dan pelatihan yang bertahun-tahun. Mengerjakan begitu banyak kasus, bukan hanya satu-dua," kata Iqbal saat dihubungi, kemarin.
Ia menekankan bahwa tidak ada jaminan bahwa orang yang diajarkan tindakan seksio langsung bisa memiliki kompetensi atau kewenangan untuk melakukannya. Karena kewenangan itu merujuk kepada standar kompetensi yang ada dan itu memang tidak mudah. (H-1)