Ringkus 6 Pengedar Narkoba di Depok, Polisi Sita 78,657 Kilogram Ganja Kering

1 month ago 11
Ringkus 6 Pengedar Narkoba di Depok, Polisi Sita 78,657 Kilogram Ganja Kering Ilustrasi(Dok Polres Metro Depok)

SATUAN narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) Polres Metro Depok menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba (ganja) Jumat (25/9).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita seberat 78,657 kg daun ganja kering yang dibagi dengan 78 paket.  Selain barang bukti ganja kering, polisi juga menyita sebanyak dua buah timbangan, empat buah koper berukuran besar, dan enam buah handphone yang digunakan  transaksi.

"Penangkapan ini usai polisi mendapatkan aduan dari masyarakat, tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Setelah menerima laporan, polisi tanpa buang waktu langsung bergerak cepat menuju lokasi  dilanjutkan  menangkap dua orang tersangka yang inisialnya RDN dan DNM.  Dari tangan RDN dan DNM diamankan barang bukti seberat 38 kg ganja, berikut  dua koper besar dan satu timbangan digital," ujar Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdul Waras, Jumat (25/9).

Waras menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama sebulan  pada 5 Agustus-5 September 2025. " Awalnya Polres Metro Depok menangkap dua tersangka yakni RDN dan DNM, yang ditangkap di salah satu rumah di blok B Jalan Swadarma, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Selasa (5/8).

Dalam interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa ternyata bukan hanya mereka tetapi masih ada rekannya  yang terlibat. " Dari pengakuan dua tersangka  ini kemudian polisi mengembangkan kembali, " kata Waras.

Polisi Narkoba membawa dua tersangka kelapangan untuk  menunjukkan lokasi dimana rekan-rekan berada. Setelah ditemukan  persembunyian rekan-rekannya, polisi lalu  mengamankannya. Dua tersangka yakni inisial MAR dan AJ ditangkap di Kelurahan Makassar, Kramat Jati Jakarta Timur. Dari tangan dua tersangka ini disita polisi 39 kg ganja yang  dikemas dalam dua koper. 

Usai menangkap MAR, AJ, RDN dan DNM, polisi melanjutkan perburuan dengan  menangkap  tersangka inisial RDG dan AMS di kawasan Babakan, Bandung, Jawa Barat.

" Total enam orang. Keenam tersangka ini merupakan sindikat pengedar ganja yang terkait dengan jaringan narkoba di beberapa kota besar. " Setelah kami lakukan maping, sindikat ini termasuk dalam jaringan peredaran narkoba di Jakarta, Aceh, Medan, Bandung dan Kota Depok, " kata Waras.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sampai pidana mati paling lama 20 tahun (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |