Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Majalengka Putihkan Denda PBB-P2

3 hours ago 2
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Majalengka Putihkan Denda PBB-P2 Bupati Majalengka Eman Suherman (kiri) dan Wakil Bupati Majalengka Dena M Ramdhan (kanan).(MI/Nurul Hidayah)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan insentif pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah mereka. 

"Saat ini penting untuk mengurangi beban pajak yang dirasa terlalu berat," tutur Bupati Majalengka, Eman Suherman, Rabu (10/9).

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengambil kebijakan untuk menghapus denda PBB-P2 di Kabupaten Majalengka. "Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu," ujarnya. 

Selain itu, Eman juga berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Majalengka. 

Melalui kebijakan ini pula Eman berharap masyarakat tidak lagi menunggak pajak. "Nanti Bapenda fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu dan denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan," tuturnya. 

Ia menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara untuk industri besar, tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar menambahkan, program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak, yakni 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025 serta tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

"Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," tutur Rachmat.

Selanjutnya, untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB-P2,  Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Selain melalui petugas Desa, masyarakat juga bisa langsung dapat membayar melalui BJB, PT Pos Indonesia, minimarket serta beragam dompet elektronik. 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Majalengka optimistis tingkat penerimaan pajak daerah akan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (UL/E-1) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |