Ilustrasi(Dok.MI)
DPR mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid itu mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Tercatat sejumlah poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Poin tersebut dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum.
"Poin pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre pada Kamis malam, 25 September 2025.(P-1)


















































