Operasi Gabungan KLHK kembali menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)(Rudi Kurniawansyah/MI.)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran HAM. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Komnas HAM pada 5–9 Agustus 2025, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan relokasi itu mengancam sejumlah hak dasar warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan anak.
“Atas temuan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk mengembangkan diri sebagaimana tercantum di dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Anis dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Komnas HAM juga menyoroti keberadaan aparat bersenjata di tengah pemukiman yang justru menimbulkan rasa takut dan trauma bagi masyarakat.
“Maka hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas rasa aman, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Anis.
Tak hanya itu, lembaga ini menemukan adanya lahan milik warga yang sudah memiliki legalitas hukum, namun tetap ditertibkan oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).
“Hal ini berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu hak atas kesejahteraan,” tuturnya.
Anis menegaskan, pemaksaan relokasi mandiri juga berpotensi membuat warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi di dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, serta Pasal 11 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti dampak kebijakan itu terhadap pendidikan anak. Beberapa sekolah negeri disebut terancam ditutup akibat adanya rencana relokasi.
“Jika itu dibiarkan, akan merugikan masa depan anak-anak,” tegas Anis.
Di samping itu, Anis menegaskan bahwa penutupan sekolah akibat relokasi berpotensi menghambat hak anak memperoleh pendidikan.
“Ini juga menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,” ujarnya. (H-4)


















































