Lambang Kepolisian Republik Indonesia.(Dok. Istimewa)
MAYJEN TNI (Purn) Saurip Kadi menegaskan, reformasi Polri harus menyentuh aspek kelembagaan, peran, fungsi, dan penempatannya sesuai tuntutan zaman. Ia menilai reformasi tidak bisa dilepaskan dari persoalan fundamental sistem kenegaraan.
Saurip menyoroti kelemahan konstitusi yang "asistemik" dan "akonstitutif", serta demokrasi yang belum jelas bentuknya. “Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Rabu (1/10/2025).
Ia juga menyoroti skandal narkoba dan judi online yang sempat menjadi pemberitaan. Menurut dia, hal itu sebagai akibat dari sistem yang keliru.
Saurip mengingatkan, dalam konsep Reformasi Internal ABRI, Polri ditempatkan sebagai bagian dari Law and Justice System. Polri jangan sampai berbalik arah dan mengambil alih peran TNI seperti di masa Orde Baru.
'Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan perluasan peran di luar tugas utamanya," ujar dia.
Ia mengusulkan fungsi penegakan hukum berada di bawah Kejaksaan Agung dan kamtibmas di bawah Kemendagri, dengan kekuatan operasional di tangan kepala daerah. Bila perlu masa transisi, Polri bisa kembali di bawah Kementerian Pertahanan.
“Target reformasi Polri adalah menjadikannya bagian dari Law and Justice System, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, Polri benar-benar bisa menjadi pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi,” pungkas Saurip. (I-1)


















































