Ilustrasi(Antara)
Sektor pertanian dipandang sebagai pilar penting dalam mewujudkan kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, hingga kini banyak petani Indonesia masih berstatus gurem dengan kepemilikan lahan rata-rata kurang dari 0,5 hektare. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan bagi produktivitas sekaligus kesejahteraan keluarga petani.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk segera merampungkan reforma agraria. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 harus menjadi pijakan untuk melaksanakan redistribusi tanah seluas dua hektare bagi setiap keluarga petani.
“Reformasi agraria merupakan jalan penting untuk menuntaskan ketimpangan penguasaan lahan. Dengan redistribusi tanah, profesi petani akan lebih sejahtera dan mampu menopang kemandirian pangan nasional,” kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu juga sejalan dengan desakan Ketua Gerbang Tani, Idam Arsyad, pada peringatan HUT ke-11 Gerbang Tani di Jakarta yang mendorong pemerintah agar reformasi agraria diwujudkan secara tuntas.
Daniel menambahkan, kebijakan ini selaras dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan implementasi Pasal 33 UUD 1945, serta arahan Menko PMK Muhaimin Iskandar yang mendorong alokasi minimal 5 persen APBN untuk pembangunan sektor pertanian.
“Jika dialokasikan dengan benar, reformasi agraria akan membantu mengurangi kemiskinan, terutama bagi masyarakat desil 1 yang termasuk kategori miskin ekstrem,” ujarnya.
Selain itu, Daniel juga menekankan perlunya evaluasi terhadap berbagai regulasi yang tumpang tindih agar proses land reform dapat segera direalisasikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan. (Ant/E-3)


















































