
Pemerintah menertibkan ratusan hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Dengan langkah ini, lahan tersebut resmi kembali ke negara sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam keterangannya, Senin (15/9).
Ia menuturkan upaya tersebut sebagai langkah penerapan good mining practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Kementerian ESDM, lanjutnya, akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). (E-3)