RAPPER Malaysia Namewee.(Dok. Instagram Namewee)
RAPPER Malaysia Namewee telah didakwa dengan penggunaan dan kepemilikan narkoba oleh kepolisian Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari ini, Senin, (3/11). Namewee diamankan polisi pada bulan lalu.
Konfirmasi tersebut muncul setelah Namewee secara terbuka membantah penggunaan narkoba sehubungan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung atas kematian influencer Taiwan Iris Hsieh, yang juga dikenal sebagai ‘Nurse Goddess’.
Kepala Polisi Kuala Lumpur Datuk Fadil Marsus mengatakan Namewee, yang memiliki nama asli Wee Meng Chee, ditangkap di sebuah hotel pada 22 Oktober, di mana petugas menemukan sembilan pil yang dicurigai sebagai ekstasi. Ia menambahkan, Wee juga dinyatakan positif untuk campuran berbagai narkoba, termasuk amfetamin, metamfetamin, ketamin, dan THC.
“Pada 24 Oktober, ia didakwa atas dua pelanggaran di bawah Bagian 39A(1) dan 15(1)(a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya untuk kepemilikan dan penggunaan narkoba,” kata Fadil dalam sebuah pernyataan, dikutip Media Indonesia dari MalayMail, Senin, (3/11).
Dakwaan kepemilikan di bawah Bagian 39A(1) mengatur hukuman penjara hingga lima tahun dan sembilan kali cambukan rotan setelah divonis bersalah. Sementara dakwaan penggunaan narkoba di bawah Bagian 15(1)(a) menetapkan hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda hingga RM5,000 (sekitar Rp19 jutaan).
Kemarin, Namewee membantah tuduhan narkoba setelah muncul pemberitaan di media Tiongkok. Di Instagram, ia mengungkap kekesalannya dengan menyebut laporan berita palsu dan spekulasi publik seputar insiden tersebut. Menurut Sin Chew Daily, Hsieh ditemukan tewas di bak mandi hotel pada 30 Oktober saat sedang syuting proyek video dengan Namewee. (H-3)


















































