Raih Ballon d’Or, Dembele tidak Bisa Berkata-Kata

2 hours ago 1
Raih Ballon d’Or, Dembele tidak Bisa Berkata-Kata Ousmane Dembele.(DOK INSTAGRAM/@O.DEMBELE7)

PEMAIN sayap Paris Saint-Germain (PSG), Ousmane Dembele, berhasil merebut penghargaan Ballon d’Or 2025. Keberhasilan ini menjadi puncak dari penampilan gemilangnya musim lalu ketika membawa PSG meraih gelar Liga Champions untuk pertama kalinya dalam sejarah klub.

Dalam ajang yang digelar di Theatre du Chatelet, Paris, Selasa (23/9) dini hari WIB, Dembele mengungguli bintang muda Barcelona, Lamine Yamal. Dembele menyabet posisi yang tahun lalu diraih gelandang Manchester City, Rodri, sebagai pemain terbaik dunia. 

Sebelumnya, trofi ini didominasi Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo selama lebih dari satu dekade.

Dembele, 28 tahun, tampil luar biasa musim lalu setelah dipercaya menjadi penyerang utama menyusul kepergian Kylian Mbappe ke Real Madrid.

Dia mencetak 35 gol di semua kompetisi dan membawa PSG menyapu bersih gelar liga domestik, Piala Prancis, serta Liga Champions. Dalam partai final di Munich, PSG mengalahkan Inter Milan dengan skor telak 5-0.

“Saya hampir tidak bisa berkata-kata. Musim ini bersama PSG sungguh luar biasa,” ujar Dembele dengan nada emosional.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran pelatih Luis Enrique. Bagi Dembele, Enrique sudah seperti seorang ayah.  Sang pelatih PSG itu sendiri dinobatkan sebagai pelatih klub terbaik tahun ini.

Meski Ballon d’Or bersifat individu, Dembele menekankan kemenangan itu sebagai buah kerja kolektif tim. Dari skuad PSG musim lalu, sembilan pemain masuk daftar nominasi penghargaan.

“Ini adalah trofi individu, tetapi sebenarnya yang memenanginya adalah kolektif. Ballon d’Or bukanlah tujuan utama dalam karier saya, tetapi saya bekerja keras demi tim agar bisa menjuarai Liga Champions,"ucap Dembele.

Sementara itu, Yamal yang baru berusia 18 tahun tak pulang dengan tangan kosong. Ia kembali meraih Kopa Trophy sebagai pemain muda terbaik dunia untuk kedua kalinya secara beruntun. (AFP/I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |