Puluhan Siswa SD di Banyumas Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG

1 month ago 29
Puluhan Siswa SD di Banyumas Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG Ilustrasi.(Antara Foto)

PULUHAN siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis (MBG). Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah siswa absen sekolah lantaran mengalami gejala mual dan muntah usai mengonsumsi makanan tersebut sehari sebelumnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, dr Dani Esti Novia, membenarkan adanya laporan dugaan keracunan massal tersebut. 

“Benar, ada dugaan keracunan di Karanglewas,” ujarnya pada Jumat (26/9).

Menurut data sementara, sekitar 70 siswa mengalami gejala serupa. Namun, detail jumlah dan kondisi para siswa masih dalam proses pendataan. 

“Ada 70 anak yang dilaporkan mengalami gejala keracunan,” katanya.

Gejala keracunan mulai dirasakan para siswa sejak Selasa (23/9) hingga Rabu (24/9). Meski begitu, Kamis (25/9), sebagian besar siswa dilaporkan sudah kembali masuk sekolah. Menindaklanjuti insiden ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas menghentikan sementara distribusi makanan bergizi gratis di Desa Pangebatan.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami minta penghentian pengiriman dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait sampai ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Taryono menambahkan, Forkompimcam, kepala sekolah, Korwilcam Dindik, dan pihak SPPG telah menggelar pertemuan untuk membahas langkah penanganan. “Sekolah-sekolah di Karanglewas juga sudah meminta agar sementara waktu tidak dikirimi MBG,” ungkapnya.

Dindik Banyumas kini juga mewajibkan seluruh sekolah melaporkan pelaksanaan program MBG secara berjenjang. “Atas perintah sekretaris dinas, seluruh Korwilcam diminta melaporkan setiap kejadian, sekecil apapun,” tegas Taryono.

Ia mengungkapkan, peristiwa di Pangebatan sempat tidak terpantau karena pihak sekolah tidak menyampaikan laporan. Salah satu penyebabnya diduga terkait klausul perjanjian antara sekolah dan SPPG.

Dalam perjanjian tersebut tercantum poin ke-7 yang menyebut, apabila terjadi insiden luar biasa seperti keracunan, pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga solusi ditemukan. “Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banyumas, saya sudah menyampaikan keberatan soal isi perjanjian itu,” jelas Taryono.

Selain itu, ia juga menyoroti poin ke-5 yang mewajibkan sekolah membayar ganti rugi Rp80 ribu jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan. Hingga kini, Dinkes Banyumas masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa tersebut. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |