
DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menggelar seminar bertajuk “Mewujudkan Partai Politik yang Modern, Profesional, dan Akuntabel”. Seminar tersebut membahas tentang sistem dan karakter partai politik yang ideal untuk memenuhi fungsi mewakili kepentingan masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam seminar tersebut, dibahas juga tentang urgensi RUU Perampasan Aset sebagai langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Wakil Ketua III DPW PSI Banten M. Bima Januri menyebut, rancangan beleid ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera yang kuat bagi para koruptor.
“Kami percaya RUU Perampasan Aset adalah solusi komprehensif untuk memberantas korupsi. Dengan merampas aset hasil korupsi, negara dapat memulihkan kerugian dan memberikan pesan yang jelas bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. PSI sebagai partai politik yang terbuka terhadap aspirasi masyarakat akan terus mengawal pengesahan RUU ini bahkan jauh-jauh hari sebelum ramai dibicarakan oleh media dan masyarakat.” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9).
Bima menegaskan komitmen DPW PSI Banten untuk terus menggalang dukungan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait dan mengintensifkan upaya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Seluruh struktur PSI di semua tingkatan akan bahu membahu bersama pemangku kepentingan yang peduli dengan isu antikorupsi." pungkas Bima.
Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa akademisi, serta anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang, antara lain Yusa’ Farchan, Silvanus Alvin dan Theresia Megawati. (I-1)