Suasana Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Polda Kepri menahan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.(MI/Hendri Kremer)
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saprudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK. “Dari hasil audit ditemukan kerugian negara cukup besar. Penyidik kemudian menetapkan tujuh tersangka dan hari ini resmi dilakukan penahanan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester S. Mammora menambahkan, proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar itu diputus kontraknya pada Mei 2023. Meski pembayaran telah mencapai Rp 63,6 miliar, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penyidik mengungkap beberapa modus yang dilakukan para tersangka. Tersangka IMA (Kuasa KSO PT MUS) diduga membuat laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu. IMS (Komisaris PT ITR) mengendalikan aliran dana dan menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
Tersangka AMU (Pejabat Pembuat Komitmen) lalai mengendalikan pekerjaan, membiarkan adanya mark up volume, serta tidak membuat adendum kontrak saat terjadi pergantian alat proyek. Sementara ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB) hanya menerima fee 1,5 persen atau sekitar Rp 1,014 miliar tanpa mengerjakan proyek.
Selain itu, IRS (konsultan perencana) diduga membocorkan data rahasia kepada calon penyedia dan menerima imbalan Rp 500 juta. Adapun NVU ikut membantu mengatur proses lelang proyek tersebut.
Para tersangka ditangkap di Batam, Jakarta, dan Bali. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen proyek, emas, logam mulia, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (H-1)


















































