Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.(MI/BENNY BASTIANDY)
PROGRAM wakaf yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, masih menjadi polemik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakannya karena terindikasi terjadi konflik kepentingan.
Namun, Pemkot Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat memastikan program tersebut memiliki payung hukum yang jelas sesuai aturan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan nadzir wakaf berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, wakaf diatur Undang-Undang Nomor 41/2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
"Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut. Wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi," terangnya, Rabu (24/9).
Regulasi wakaf uang secara tegas dan jelas diatur dalam berbagai perundangan-undangan. Wakaf merupakan urusan agama, sehingga berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengaturan wakaf berada pada pemerintah pusat.
Sementara pemerintah kota dan kabupaten maupun provinsi tidak memiliki kewenangan langsung membuat regulasi yang bersifat mengatur materi agama, termasuk wakaf.
Pemda mendukung
Yudi menegaskan, pemerintah daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan BWI.
"Wakaf sebagai urusan agama tetap menjadi domain pusat. Tetapi daerah berperan dalam aspek pendukung agar pelaksanaan dan pengembangan wakaf di masyarakat berjalan optimal. Atas dasar tersebut, kerja sama Pemkot Sukabumi dengan nadzir wakaf tersebut dilakukan," tuturnya.
Yudi menuturkan, kerja sama antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2018. Tujuan kerja sama itu, sesuai dengan Pasal 1 (3) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
"Ruang lingkup dalam kerja sama tersebut salah satu titik tekannya adalah terkait sosialisasi dan literasi mengenai wakaf uang. Selain itu, juga mengenai pengumpulan dan penyaluran hasil manfaat wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan umum bagi masyarakat Kota Sukabumi," ungkapnya.
Yudi berharap, kerja sama ini menjadi sebuah pemicu untuk mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai wakaf. Khususnya wakaf uang, sehingga timbul kesadaran untuk berwakaf secara sukarela.
"Selain juga untuk mendorong pembentukan nadzir-nadzir baru yang dapat turut serta melakukan sosialisasi dan literasi mengenai wakaf, khususnya wakaf uang," pungkasnya.


















































