
PENERAPAN prinsip una via dalam perlindungan hukum bagi investor pasar modal adalah upaya inovatif untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efisien dan adil.
"Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara sanksi administratif dan pidana sehingga satu pelanggaran hanya dikenakan satu jenis sanksi," papar RR Utji Sri Wulan Wuryandari yang meraih gelar doktor ilmu hukum Universitas Pancasila (UP) setelah mempertahankan disertasinya berjudul Rekonstruksi Pasal 91 UUPM Berbasis Prinsip Una Via dalam Perspektif Perlindungan Investor Pasar Modal Pasca UU P2SK, di Jakarta, Jumat (17/10).
Dalam pasar modal, jelas dia, prinsip una via memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutuskan apakah suatu pelanggaran diselesaikan melalui jalur administratif atau dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana.
"Prinsip una via memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar modal sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Ia juga menjelaskan dirinya meneliti bidang pasar modal pada satu pasal saja yaitu pasal 91 karena memang menjadi multitafsir.
"Untuk itu saya mengusulkan agar ditata ulang," kata Utji.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, kesimpulan dari permasalahan nomor satu yaitu pengaturan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia telah dirancang untuk menciptakan ekosistem investasi yang adil, transparan, dan berintegritas.
Menurut dia, perlindungan hukum terhadap investor mencerminkan upaya pemerintah dan OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Melalui Undang-Undang Pasar Modal No 8/1995, Undang-Undang No 21/2011 tentang OJK, serta Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mekanisme perlindungan hukum ditetapkan dalam bentuk pemberian sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
"Untuk mengatasinya, UU P2SK memberikan mandat tambahan kepada OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum," kata dia.
Menurutnya, sanksi-sanksi yang dijatuhkan, baik dalam bentuk administratif, pencabutan izin, maupun tindakan hukum lainnya, dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak investor.
"Dengan demikian, pengaturan perlindungan hukum yang ada saat ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, pelaku pasar, dan stabilitas pasar modal," tutupnya. (Ant/H-2)