Pramono Pastikan Perda KTR tidak Larang UMKM Berjualan Rokok

1 month ago 32
Pramono Pastikan Perda KTR tidak Larang UMKM Berjualan Rokok GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung.(MI/Farhan)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh mengganggu aktivitas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan khsusunya rokok. 

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat," bebernya kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin (29/9). 

Pasalnya, kata Pramono, jika Raperda itu disahkan menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hanya membatasi kawasan yang dilarang bukan termasuk aktivitas jual beli. 

"Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," ujar Politikus PDIP itu. 

Lebih lanjut, Pramono mencontohkan para pemilik usaha karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Namun ia juga mengatakan, lokasi atau room karaoke bisa dilarang untuk merokok.

"Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," ujarnya. 

Sebagai informasi, DPRD dan Pemprov DKI melalui Panitia Khusus (Pansus) KTR menggarap Ranperda ini dalam dua tahap yakni April-Juni 2025 dan Juli-September 2025. 

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menjelaskan bahwa pembahasan sudah mencapai pasal krusial, yakni Pasal 17, yang mengatur sanksi. 

“Dendanya cukup berat, Rp100 juta untuk pihak yang mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Bahkan bisa dicabut izinnya,” ungkap Suhaimi beberapa waktu lalu.

Pasal 17 disebut paling substansial karena terdiri dari 13 ayat yang mengatur soal larangan iklan, promosi, hingga sanksi administratif. 

Sementara pasal-pasal sisanya lebih bersifat umum. Suhaimi optimistis seluruh pembahasan bisa tuntas akhir September. 

“Kalau perlu rapat sampai malam, kita lakukan,” tegasnya.

Selain itu, Suhaimi juga memastikan fokus pembahasan Pansus kini hanya pada sanksi yang relevan dengan kawasan tanpa rokok. Sanksi administratif di luar jangkauan KTR disepakati untuk dihapus. 

"Makanya kita fokus yang di KTR,” ucapnya.

DPRD menargetkan pembahasan Ranperda KTR rampung pada akhir September 2025. Sisa pasal yang belum dibahas, yakni Pasal 18 hingga 26, diyakini bisa diselesaikan dalam dua kali rapat. 

“Kalau misalnya nanti nggak selesai, kita kejar sampai malam juga,” tambah Suhaimi. (Far/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |