Pramono Beri Relaksasi 6 Pajak di Jakarta

3 hours ago 1
Pramono Beri Relaksasi 6 Pajak di Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pada 6 jenis perpajakan di Jakarta. Ia membeberkan alasan insentif tersebut diberikan.

"Kenapa kemudian kami memberikan insentif pajak, yang paling utama adalah untuk menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9).

Adapun jenis pajak yang diberi relaksasi adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta pajak reklame.

Pramono juga ingin memudahkan masyarakat terutama generasi muda untuk bisa membeli rumah dan tempat tinggal yang layak untuk memulai kehidupan barunya.

Tak hanya itu, relaksasi pajak juga diberikan sebagai dukungan kepada dunia kreatif dan kebudayaan agar lebih berkembang, hingga pelaku UMKM bisa mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

"Tentunya kami sudah berhitung sampai dengan bulan sekarang ini, bulan September, perpajakan kita alhamdulillah aman. Sehingga dengan demikian, karena aman, kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu," jelas Pramono.

Secara rinci, relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen, dari 5 persen menjadi 2,5 persen untuk objek pajak pertama.

Lalu, pengurangan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.

Pada PBB-P2, Pemprov DKI mengurangi PBB hingga 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.

Kemudian, dilakukan pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial, dari 10 persen menjadi 5 persen.

Lalu, pajak reklame untuk objek yang berada dalam ruangan seperti kafe, restoran, ruko, dan sebagainya dibebaskan dari pungutan.

Selanjutnya, Pemprov DKI mengurangi pungutan PKB kepada kendaraan bermotor yang nilai jualnya (NJKB) di atas harga pasar, menjadi sesuai dengan harga pasar.

Terakhir, Pemprov DKI tetap membebaskan PBB-P2 untuk veteran perang, keluarga tidak mampu, dan keluarga korban bencana alam. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |