
Pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer). Skema ini memberi peluang bagi mereka yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh untuk tetap diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun bekerja secara paruh waktu.
Durasi Kontrak Masa Kerja
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan kontrak selama 1 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang jika kinerja pegawai dinilai memenuhi syarat dalam evaluasi yang dilakukan instansi berkaitan.
Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu ini dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS atau PPPK, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi. Selain itu, dipertimbangkan juga bagi yang belum terdata di database BKN tetapi memenuhi syarat-syarat lainnya.
Jam Kerja dan Upah
Jam kerja skema paruh waktu tidak tetap secara nasional, tetapi instansi memiliki kewenangan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkannya. Umumnya berkisar 4 jam per hari, yaitu setengah dari PPPK penuh waktu.
Selain itu, untuk upah minimum bagi PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah gaji terakhir saat menjadi honorer atau di bawah upah minimum provinsi (UMP/UMR).
Mekanisme Pengangkatan, Penetapan, Serta Pemberhentian
- Instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB berdasarkan kebutuhan organisasi dan anggaran.
- Setelah usulan diterima, Penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dilakukan melalui BKN.
- Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan tertentu terkait integritas dan komitmen kepegawaian.
PPPK Paruh Waktu bisa dihentikan sebelum kontrak diperpanjang atau berakhir bila:
- dinilai tidak memenuhi kinerja,
- diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS,
- mengundurkan diri,
- mencapai usia pensiun,
- melakukan pelanggaran disiplin berat atau pidana.
Skema PPPK Paruh Waktu adalah langkah pemerintah untuk memberi ruang bagi tenaga non-ASN agar tetap ikut dalam sistem ASN, meski dengan kontrak dan jam kerja yang lebih ringan. Durasi kontrak satu tahun menjadi standar awal, dengan kemungkinan perpanjangan jika kinerja baik. Meskipun demikian, masih ada tantangan seperti kepastian kesejahteraan dan kepastian kerja serta bagaimana penerapan jam kerja yang adil antar instansi. (BKN/E-3)