Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi

4 hours ago 3
Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Polreta Yogyakarta menahan pelaku pelemparan bom molotov.(MI/Agus Utantoro)


POLRESTA  Yogyakarta berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pelemparan molotov di sejumlah pos polisi yang ada di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (4/9) lalu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia, Kamis (11/9), mengemukakan, dua pelaku masing-masing berinisial ARS alias Kopul, 21, warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya, 24, warga Kasihan, Bantul. "ARS yang melakukan pelemparan terhadap pos polisi dengan menggunakan batu dan molotov, sedangkan DSP berperan menyiapkan dan membuat molotov," kata Kapolresta di Mapolresta Yogyakarta, Reksobayan, Kota Yogyakarta, Kamis (11/9).

Eva Guna mengatakan sejumlah pos polisi yang menjadi sasaran adalah Pos Polisi Pingit/Kantor Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta, Pos Polisi Pelemgurih (Sleman), Pos Polisi Kronggahan (Sleman), Pos Polisi Monjali (Sleman), Pos Polisi Jombor (Sleman) dan Pos Polisi Denggung (Sleman). "Kejadiannya pada hari Kamis 4 September lalu," katanya. 

Ia menambahkan kejadiannya sekitar pukul 05.00 pagi. Khusus Pos Polisi Pingit terekam CCTV pukul 05.20 WIB.

Menurut Kapolresta polisi telah menetapkan sebagai tersangka  terhadap keduanya. ARS alias Kopul, ujarnya, dijerat dengan pasal 187 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP, pasal 187 Ke-1 juncto pasal 52 ayat (1) KUHP dan pasal 187 Ke-2e juncto pasal 52 ayat (1) yang memberi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka DSP alias Yaya, polisi menerapkan pasal 187 Ke-1e KUHP juncto Ppasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-2e KUHP juncto pasal 56 Ke-1e KUHP, pasal 187 Ke-1e KUHPidana juncto pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke-1e KUHP dan pasal 187 ke-2e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP pasal 56 ke-1e. KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta menjelaskan, ARS alias Kopul mengaku aksi tersebut mereka lakukan hanya ikut-ikutan saja setelah melihat media sosial banyak menyiarkan aksi perusakan di berbagai kota.

Pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00, jelasnya polisi mendatangi tempat tinggal ARS di Godean. Namun ternyata polisi tidak menemukan keberadaan tersangka. "Polisi melakukan penedekatan persuasif ke keluarganya dan akhirnya pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB ARS bisa ditangkap di Mapolresta Yogyakarta.

Tersangka DSP, jelasnya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB juga di Mapolresta Yogyakarta. Untuk mendukung pemidanaan, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu motol bekas minuman keras yang berisi BBM dan telah dipasangi sumbu, memory card, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan lainnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |