
KEPOLISIAN Resort (Polres) Solok Selatan memberantas praktik tambang emas ilegal (ilegal mining) di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, kemarin.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, IPTU Hengki Ferdian, berhasil menemukan satu unit kapal lanting yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Solok Selatan, AKB M Faisal Perdana, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa kapal lanting tersebut ditemukan dalam kondisi kosong, ditinggal pemiliknya saat aparat tiba di lokasi. Personel kemudian melakukan penindakan terhadap kapal yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Kapal dibongkar dan diberi police line agar tidak digunakan kembali sebagai bentuk tindakan tegas Polri terhadap kegiatan ilegal mining.
Setelah proses pemusnahan, personel juga memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memasang spanduk imbauan bertuliskan 'STOP ILEGAL MINING', sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kegiatan tambang ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar, terutama kawasan aliran sungai dan lahan produktif.
"Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan diri sendiri. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini," tegasnya, Jumat (16/5).
Sebagai informasi, praktik penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku. Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal mining di wilayah hukumnya. (YH/E-4)