Polres Klaten Tangkap Lima Pemuda Bersenjata Tajam

2 hours ago 1
Polres Klaten Tangkap Lima Pemuda Bersenjata Tajam Kelima pelaku tindak kekerasan dan pengeroyokan digelandang ke Polres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap lima pemuda bersenjata tajam pelaku tindak kekerasan dan pengeroyokan di Klaten. Tindak kekerasan dan pengeroyokan dilakukan tersangka di Jalan Desa Pluneng, Kebonarum, dan di Jalan Raya Solo-Jogya, Prambanan, Minggu (7/9) dini hari.

Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu GAU, 30, warga Boyolali, ESP, 19, MFA, 19, MAP, 20, warga Ngawen, Klaten, dan MR, 20, warga Karangnongko, Klaten.

Kapolres AKB Nur Cahyo kepada pers menyampaikan kronologi, saat ERP bertemu Linggar, Sabtu (6/9) pukul 20.00 WIB, mendapat info akan ada tawuran di Boyolali. Mendapat informasi tersebut, ERP meminta temannya untuk diambilkan corbek atau selurit panjang. Setelah itu, ERP dan teman-temannya menemui MAP di Karangnongko.

Kepada MAP, ERP memberi tahu akan ada tawuran dengan Jayen, rombongan dari Boyolali. MAP pun merespon dan malam itu tiga orang sudah siap dengan senjata tajam.

Setelah semua siap, MAP mengonfirmasi rencana tawuran kepada Jayen, tapi tidak direspon. Karena itu, MAP mengajak teman-temannya keliling Kota Klaten mencari musuh.

"Saat rombongan yang dipimpin MAP tiba di Pluneng, Kebonarum, mereka melakukan pengeroyokan terhadap tiga pemotor. Tetapi, korban melarikan diri karena takut," paparnya.

Kemudian, rombongan melanjutkan perjalanan. Saat berhenti mengisi bensin di SPBU, ERP melihat ada pengendara trail menggeber sambil mengacungkan jari ke rombongan.

Merasa tersinggung, kata Nur Cahyo, rombongan ERP mengejar hingga tertangkap di Prambanan. Pemotor trail yang berboncengan itu dihajar dan motor dirusak.

Kejadian tindak kekerasan tersebut, dilaporkan oleh Dedik Prasetyo, warga Kebonarum, dan Bakti Jaya P, warga Gantiwarno, ke Polsek Kenonarum, 11 September 2025.

Kapolres Klaten didampingi Kasat Reskrim AK Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AK Suwoto mengatakan, kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha NMAX, delapan senjata tajam (corbek). Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |