Polres Garut memperlihatkan sindikat pencetak uang palsu dan barang bukti yang telah disita.(MI/KRISTIADI)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar uang palsu. Mereka terdiri dari A, 47, warga Kecamatan Katapang, Bandung; RP, 26, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan DS, 27, warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran.
Penangkapan dilakukan di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Yugi Bayu Hendarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga berkaitan peredaran uang palsu. Anggota pun bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mencurigai ada tiga orang yang tengah melakukan aktivitas produksi uang palsu di Perumahan Rabbany Regency. Mereka melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
"Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut bergerak setelah menerima laporan warga. Kami menangkap tiga orang tersangka yakni A, RP, DS. Di lokasi juga disita sejumlah peralatan produksi uang palsu," katanya, Rabu (24/9).
Dia menambahkan dalam pemeriksaan terungkap, A berperan sebagai pemodal, penyedia alat dan bahan pembuatan. Dia diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Sementara RP dan DS berperan membantu proses produksi, memasang benang, mengepress, dan memotong lembaran uang palsu.
"Kami menyita uang kertas palsu pecahahan Rp 100 ribu sebanyak 1.223 lembar sudah siap edar. Sebanyak 80 lembar pecahan Rp100 ribu di antaranya belum diberi nomor seri, pita, dan 428 lembar belum diberi nomor seri, belum dipress, sert 986 lembar bentuk lembaran," tandas kapolres.
Dari lokasi penangkapan, pihknya menyita alat produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai. Segera melapor jika menemukan uang palsu yang diragukan keasliannya. Untuk tersangka dijerat pasal 36 dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp50 miliar," pungkasnya.


















































