Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

6 hours ago 1
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Polres Garut berhasil menangkap seorang tersangka berinisial A, 51, warga Kecamatan Mekarmukti setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas.(MI/Kristiadi)

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial A, 51, warga Kecamatan Mekarmukti, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berusia 23 tahun asal kecamatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Kami menerima laporan dari korban berinisial N yang diantar keluarganya ke Polres Garut. Pelaku memanfaatkan kondisi korban di rumah dengan cara melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Joko, Minggu (2/11/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit PPA menyelidiki dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri. Beberapa kali petugas mendatangi rumah pelaku, namun ia tidak ditemukan di lokasi. Hingga akhirnya, A ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban,” imbuh dia.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya, sehingga ia merayu korban untuk melampiaskan hasratnya. Polisi menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Joko menegaskan, Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.

Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing dari lembaga terkait untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami kekerasan tersebut.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |