Polres Demak Tangkap Ibu dan Anak Pembuat Uang Palsu

1 month ago 27
Polres Demak Tangkap Ibu dan Anak Pembuat Uang Palsu Personel Polres Demak memperlihatkan barang bukti uang palsu yang dicetak dan diedarkan oleh para pelaku yang merupakan satu keluarga .(MI/Akhmad Safuan)

EMPAT orang masih satu keluarga ditangkap polisi karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu. Petugas menyita barang bukti 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 149 lembar pecahan Rp50 ribu.

Seluruh tersangka diringkus oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Mereka berinisial R, 43, yang merupakan ibu dari pelaku lain, yakni BYR, 20, dan RAT, 24. Tersangk berikutnya ialah BR, 31, selaku pekerja di lokasi perkara.

"Kita tangkap setelah petugas mendapat laporan dan melakukan penyelidikan atas peredaran uang palsu di sejumlah pasar di Demak," kata Kepala Satreskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Sabtu (27/9). 

Uang palsu diproduksi oleh BYR dan BR di Daerah Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, dengan printer dan bahan utamanya kertas biasa atau HVS, kemudian disablon untuk menciptakan dasar dan tekstur dari uang itu. 

Setelah uang selesai disablon, sambung Anggah, tersangka menggunakan serbuk fosfor dan emas untuk membuat alat tukar tersebut terlihat mirip dengan rupiah asli. Tujuannya menyamarkan agar seperti uang asli serta terlihat ada bayangan watermark untuk memperlihatkan lambang Bank Indonesia (BI).

Uang palsu yang selesai diproduksi kemudian dibeli oleh R dan RAT dengan rasio 1:5. "Kalau misalnya dia bayar Rp20 juta yang asli maka akan mendapatkan Rp100 juta uang palsu," ujarnya.

Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah, sehingga mendapatkan keuntungan berupa barang kebutuhan sehari-hari dan kembalian uang asli. "Tersangka telah mengedarkan Rp10 juta," kata dia.

"Seluruh tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tandasnya. (AS/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |