
DIREKTORAT Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta mengungkap perdagangan bayi antarprovinsi setelah menggerebek rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Medan, Sumatra Utara. Rumah kos itu diduga menjadi tempat praktik jual-beli bayi baru lahir.
"Kami mengamankan 8 tersangka, 7 wanita dan 1 pria. Mereka ditangkap di lokasi terpisah dan memiliki peran berbeda," ujar Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra, Senin (22/9).
Tersangka terdiri dari BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL dan JES. Dalam penggerebekan kemarin (21/9), polisi juga menyelamatkan bayi berusia tiga hari. Ibu dan bayinya kini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan. Hasil penyelidikan awal menyebut bayi diduga hasil hubungan di luar pernikahan.
Bayi dari wanita berusia 20 tahun itu dilahirkan di klinik kawasan Jalan Bromo. Kompol Ikang mengatakan, para tersangka sebelumnya telah berhasil menjual bayi ke beberapa provinsi, termasuk Jakarta, Bali dan daerah lain di Pulau Jawa.
"Penyidikan masih didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka," ujarnya.
Adapun modus operandi tersangka berpindah-pindah lokasi transaksi. Diawali dari komunikasi dengan pemesan, lalu mereka mencari bayi dan melakukan transaksi di lokasi tertentu. Setelah selesai, nomor kontak dibuang untuk menghilangkan jejak dan deteksi polisi. Dala kasus ini lolisi menjerat para tersangka dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun penjara. Kompol Ikang menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini sampai seluruh jaringan terungkap. (H-4)