Polisi Ungkap Alasan Penangkapan Staf Lokataru Mujaffar 

4 hours ago 3
Polisi Ungkap Alasan Penangkapan Staf Lokataru Mujaffar  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi(Dok.Antara)

POLISI mengonfirmasi bahwa penangkapan staf Lokataru Foundation, Mujaffar Salim (MS), merupakan bagian dari operasi yang telah direncanakan sebelumnya. Mujaffar diamankan saat berada di kantin belakang Polda Metro Jaya.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengatakan Mujaffar merupakan satu dari enam orang yang menjadi target dalam pengusutan kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi ricuh.

Ia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation. Namun setelah ditelusuri, Mujaffar ternyata mengikuti Delpedro hingga ke dalam lingkungan Polda.

"Mujaffar Salim memang kami amankan di Polda Metro Jaya ketika yang bersangkutan mencoba bersama dengan rekan-rekannya datang ke Polda untuk bertemu dengan DMR," ujar Gilang dikutip Rabu (3/9).

Informasi penangkapan Mujaffar pertama kali diungkap oleh Fian Alaydrus, asisten peneliti di Lokataru Foundation. Ia menyebut bahwa penangkapan terjadi secara mendadak, tanpa penjelasan resmi.

"Bang Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu," kata Fian kepada wartawan, Selasa (2/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan terhadap Delpedro dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025. Ia diduga menjadi penggerak aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis dan melibatkan anak-anak.

"Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis denhan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selasa (2/9).

Delpedro diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan, di tengah masyarakat. Termasuk, membiarkan anak ikut unjuk rasa tanpa perlindungan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Kemudian, Pasal 76 h UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan orang usia anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan. Menurut Ade, pihaknya telah mengusut perkara dugaan penghasutan ini sejak 25 Agustus 2025. Yakni, sejak demonstrasi terjadi di DPR dan Tanah Abang, Jakarta

"Saat ini penyidik karena kegiatan yangg dilakukan atau upayanya penangkapan, maish terus melakukan pendalaman," ujar Ade. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |