
KEPOLISIAN menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa objek laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan hal itu setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan Ferry.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian dikutip dari Antara, Selasa (9/9).
Putusan MK tersebut menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Meski begitu, Fian tidak merinci institusi mana yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry hingga pihak TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9). Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh Sembiring. (P-4)