Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.(MI/Yoseph Pencawan)
Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice terhadap tiga buronan kasus narkoba. Ketiganya ialah pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, serta Gompar Selamat alias Gompar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai antisipasi agar para buronan tidak melarikan diri ke luar negeri. "Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO narkoba," ungkapnya, Jumat(3/10).
Selain Red Notice, lanjut dia, Polda Sumut juga menyiapkan upaya pencekalan terhadap ketiga buronan. Permohonan pencekalan akan diajukan ke pihak Imigrasi.
Red Notice merupakan permintaan internasional dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan dan menahan sementara buronan demi kepentingan ekstradisi maupun proses hukum lainnya.
Ardinal dan Herina yang masuk daftar buronan merupakan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan. Keduanya berperan sebagai aktor intelektual bisnis ekstasi di Dragon KTV.
Menurut Calvijn, pasutri tersebut tidak hanya menyediakan stok barang, melainkan juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di tempat hiburannya. Nama mereka telah masuk daftar pencarian orang sejak beberapa waktu lalu.
Sementara Gompar merupakan pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui jalur perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu. Dia terkait dengan sejumlah jaringan pengedar sabu-sabu yang sudah ditangkap polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kasus narkoba atas nama Gompar sudah lebih dari tiga laporan di Polda Sumut dan jajaran. Calvijn memastikan Polda Sumut akan intensif berkoordinasi dengan Interpol dalam upaya pengejaran ketiga buronan tersebut. (E-2)


















































