Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp192 Miliar, 7 Tempat Hiburan Malam Ditindak

1 month ago 28
Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp192 Miliar, 7 Tempat Hiburan Malam Ditindak Perobohan bangunan salah satu tempat hiburan malam sarang peredaran narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumut.(MI/Yoseph Pencawan)

Polda Sumut mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp192 miliar. Barang bukti yang disita terdiri dari 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi serta 15.166 butir Happy Five.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dari barang bukti tersebut diperkirakan 1.044.397 jiwa terselamatkan.

"Pengungkapan ini hasil operasi bersama jajaran Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai dan Polres Tebingtinggi," ujarnya, Jumat (3/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka sepanjang Januari–Oktober 2025.

"Sebanyak 57 penindakan dilakukan di tempat hiburan malam (THM) dan tujuh lokasi terbukti ada transaksi narkoba," ungkapnya.

Tempat-tempat hiburan yang ditindak berada di Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi. Tiga di antaranya, yakni Cafe Duku Indah, Cafe Lawpota, dan Marcopolo

Tempat-tempat itu juga dirubuhkan karena bangunan tidak memiliki legalitas hukum.

Calvijn menjelaskan, operasi dilakukan melalui strategi GSN atau Gerebek Sarang Narkoba. Target operasi meliputi barak narkoba, loket transaksi, perkampungan padat, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lain yang sering dipakai jaringan narkoba.

Menurut Calvijn, pemetaan daerah rawan menunjukkan titik peredaran narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Perbaungan (Serdangbedagai) dan Rambutan (Tebingtinggi). Dia telah meminta para kapolres memberi perhatian khusus pada daerah-daerah tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jangan ada oknum yang menghalangi penegakan hukum," pungkasnya. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |