Polda Riau Memastikan Penyelidikan Terhadap Mantan Sekretaris DPRD Tetap Berjalan

3 hours ago 3
Polda Riau Memastikan Penyelidikan Terhadap Mantan Sekretaris DPRD Tetap Berjalan Sidang praperadilan dugaan korupsi SPPD di Sekretariat DPRD Riau.(Dok.Istimewa)

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut. 

"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tegas Kombes Ade.

Hal itu ditegaskan Ade menanggapi putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Dedy, yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Ade menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.

"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Ade, Kamis (18/9).

Sebelumnya, putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menimbulkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru justru menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.

Aset yang menjadi objek sengketa itu berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam. Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun. Sementara itu, termohon dalam gugatan itu adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemohon berpegang pada keterangan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan BPK untuk TA. 2020-2021

FAKTA BERBEDA
Namun, fakta yang terungkap berbeda. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit. Hanya saja, kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. Audit BPK sendiri memiliki tujuan menilai kewajaran laporan keuangan saja.

Berbeda dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas permintaan penyidik. Audit tersebut bersifat audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.

Dengan demikian, audit BPK dan BPKP merupakan dua hal yang berbeda, sehingga klaim tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini dinilai menyesatkan.

Pemohon juga menyatakan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hasil penelusuran media melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020-2021 menunjukkan kedua aset tersebut tidak tercantum dalam laporan.

SESUAI KETENTUAN HUKUM
Sebelumnya, Polda Riau telah memastikan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kepala Bidang Hukum Polda Riau Kombes Mohamad Qori Oktohandoko mengatakan, dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

"Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam," katanya di Pekanbaru, Sabtu (14/9).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang. Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi. (Ant/E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |