Polda Jawa Barat Usut Dugaan Korupsi di Balai Besar Tekstil Bandung

2 hours ago 2
Polda Jawa Barat Usut Dugaan Korupsi di Balai Besar Tekstil Bandung Tersangka dugaan korupsi di Balai Besar Tekstil Bandung, WDH digiring ke ruang tahanan Polda Jawa Barat(MI/SUMARIYADI)

PENGUNGKAPKAN kasus dugaan korupsi terus dilakukan Polda Jawa Barat. Yang terbaru Direktorat Kriminal Khusus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, di bawah Kementerian Perindustrin.

Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan alat uji masker N95. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan satu orang dinyatakan sebagai tersangka. Dia ialah WDH, Kepala BBT Bandung periode 2018-2021.

"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020. Penyidik sudh meminta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar," tambahnya, Kamis (18/9).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes  Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020. BNPB menguncurkan bantuan sebesar Rp8 miliar lebih.

Dalam praktiknya, ternyata pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai ketentuan. Ada penyelewengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

Pada kasus ini, WDH membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan. Dia memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS.

"Ternyata dana oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi," tambh Wirdhanto.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, dua ahli, dan menyita berbagai dokumen terkait. Di antaranya proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.

Tersangka WDH telah ditahan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik mengusut dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |