Konferensi pers Polda Jatim terkait kelanjutan penyelidikan kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).(MI/Faishol Taselan)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan dalam kasus runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa 17 saksi dalam peristiwa itu.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Rabu (8/10) malam mengatakan penegakan hukum dilakukan setelah tahapan pencarian korban berakhir dan kini menanti penyelesaian proses identifikasi jenazah.
Dari proses itu, Polda Jatim membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan barang bukti.
“Hasil penyelidikan itu sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan,” kata Kapolda.
Kapolda belum merinci saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, mengingat proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan memanggil mereka yang tahu peristiwa itu.
Ditegaskannya, tidak cukup hanya dimintai keterangan sebagai saksi, status mereka juga bisa berubah mengingat hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti.
Dalam penyelidikan ini, penyidik akan menerapkan pasal-pasal yang disangkakan, yakni pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Kemudian menerapkan pasal 46 ayat 3 dan atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Ketika ditanya kemungkinan memeriksa pengasuh Ponpes Al Khoziny, Kapolda mengatakan bahwa semua warga negara sama di depan hukum.
“Mari ditanggalkan dulu status apapun itu, saya mengajak untuk mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan penyidik,” katanya. (FL/E-4)


















































