KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan 1,7 kilogram emas dari tiga orang kawanan pengepul emas ilegal yang berkeliaran di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Emas bernilai Rp3,23 miliar tersebut, menurut Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia, disita dari tangan tiga tersangka pengepul berinisal MWD, 51, MBR, 34, dan RN, 37. Ketiga tersangka yang memang sudah dalam pengintaian Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut diciduk Jumat pekan lalu (19/9), saat melintas dengan minibus Toyota Avanza warna silver di sekitar jalan nasional Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, yang menghubungkan Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Kerinci.
Saat digeledah, polisi berhasil menyita 16 keping emas dalam berbagai bentuk dari tangan MWD yang diduga sebagai tersangka pengepul utama. Kedua tersangka lain, RN dan MBR dari pemeriksaan penyidik, masing-masing mengaku sebagai orang dekat dan sopir.
Menjawab wartawan Senin petang (22/9), Taufik Nurmandia menyebutkan tersangka MWD, sampai tertangkap Jumat pekan lalu, mengaku sudah 10 kali melakukan bisnis terlarang tersebut di beberapa daerah pertambangan tanpa izin (PETI) di Jambi. Salah satunya yang masih marak di Kabupaten Merangin.
Kepada penyidik, MWD mengaku emas ilegal yang disita Polda Jambi itu merupakan hasil pembelian dari tauke dan para penambang emas ilegal di sekitar Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, dan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu. Kedua kecamatan tersebut berada di wilayah barat Kabupaten Merangin, berbatasan dengan Kabupaten Kerinci.
“Tersangka mengaku akan melego emas tersebut ke wilayah Padang, Sumatra Barat. Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini. Karena merugikan negara dan nyata-nyata merusak lingkungan hidup!” beber Taufik.
Para tersangka, sebut Taufik Nurmandia, akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 miliar dan kurungan penjara lima tahun. (SL/E-4)