Polda Jambi Ringkus DPO Tauke Minyak Ilegal Iyan Kincai

2 weeks ago 9
Polda Jambi Ringkus DPO Tauke Minyak Ilegal Iyan Kincai Rilis penangkapan tauke minyak ilegal Iyan Kicai.(MI/Solmi)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membekuk AG alias Iyan Kincai, satu dari beberapa orang tauke penambang minyak ilegal (illegal drilling) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).  

Iyan Kincai berhasil ditangkap Tim Subdit IV Direskrimsus Polda Jambi, Sabtu (19/4), saat tengah menambang (memolot) minyak mentah dari sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia, membenarkan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (22/4). Iyan Kincai dibekuk bersama dua pekerja bayarannya yang berinisial H dan Y.

“Benar, satu dari tiga tersangka yang kita tangkap adalah AG, alias IK yang selama ini banyak beredar di media sosial. AG memang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Jambi,” sebut Taufik.

Dari pengakuan ketiga tersangka, bisnis haram tersebut dilakukan semenjak satu bulan belakangan. Setiap hari, AG dan dua pekerjanya sedikitnya bisa memolot sekitar 600 liter minyak mentah. Setiap satu drum minyak yang didapat (kapasitas 210 liter), H dan Y mengaku mendapatkan bayaran masing-masing Rp100 Ribu.

Terungkapnya kejahatan illegal drilling yang dilakoni Iyan Kincai, berawal dari laporan masyarakat dan hasil pantauan patroli yang rutin dilakukan oleh personel Ditreskrimsus ke daerah-daerah yang dipetakan rawan aktivitas illegal drilling.

Iyan Kincai yang hadir berkursi roda saat rilis ungkap kasus illegal drilling di Mapolda Jambi, Selasa (22/4) sore, mengakui perbuatannya. Selama buron, dia mengaku berada di daerah Padang, Sumatera Barat.

Selain menangkap tiga tersangka, Polda Jambi menyita beberapa barang bukti kejahatan illegal drilling, antara lain dua unit sepeda motor, dua rol tali tambang dan satu unit pipa (canting), dua unit katrol yang digunakan untuk memolot minyak dari dalam sumur minyak ilegal.

Iyan dan dua pekerjanya dijerat pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |