Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Diperiksa

15 hours ago 3
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Diperiksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo(Kristiadi/MI.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 26 saksi.

"Upaya penyelidikan yang telah dilakukan, telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.

Djuhandani memerinci puluhan saksi itu terdiri atas pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.

Lalu, Percetakan Perdana satu orang, Staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, alum i SMA Negeri 6 Surakarta empat orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI satu orang, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat say orang, dan KPU DKI Jakatta satu orang.

Selain memeriksa saksi, Djuhandani mengaku juga telah memeriksa sejumlah dokumen. Antara lain dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY. Dokumen itu terkait awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi sebanyak 34 lembar.

Selanjutnya, dokumen teman satu angkatan sebanyak lima bundel; dokumen angkatan 1978-1982 sebanyak satu bundel, dokumen 1983-1988 sebanyak satu bundel, dokumen dari Fakultas Kehutanan sebanyak tiga bundel, dokumen dari KPU Pusat sebanyak satu bundel, dokumen dari KPU DKI Jakarta sebanyak satu bundel. Lalu, dokumen dari Pauddikdasmen, dokumen dari SMA N 6 Surakarta satu bundel, dokumen dari teman satu angkatan di SMA N 6 Surakarta satu bundel. Ada pula pemeriksaan flashdisk sebanyak dua buah.

Bahkan, Djuhandani mengaku telah melakukan uji laboratis terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi. Uji laboratis dilakukan dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.

"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani menerangkan penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.

Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9
April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Lima Orang Dilaporkan

Di samping itu, Presiden ke-7 Jokowi juga telah melaporkan lima orang atas kasus dugaan pencemaran nama baik buntut menuding ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tengah diselidiki Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jokowi mengatakan sejatinya tuduhan ijazah palsu itu masalah ringan. Namun, kata dia, perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang. Ia mengaku baru melaporkan sekarang karena dulu masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ungkap Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Total ada lima terlapor berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Melihat inisial ini merujuk pada orang yang menyebutkan ijazah Jokowi palsu, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora, Roy Suryo; Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; dokter Tifauziah Tyassuma; Eggi Sudjana; dan Kurnia Tri Royani.

Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |