Hakim AS Hentikan Sementara Rencana Deportasi Migran ke Libia oleh Pemerintahan Trump

1 day ago 7
Hakim AS Hentikan Sementara Rencana Deportasi Migran ke Libia oleh Pemerintahan Trump Hakim federal di Boston menghentikan sementara rencana pemerintahan Trump untuk mendeportasi migran ke Libia, menyebut langkah itu melanggar hak proses hukum yang adil dan berisiko.(freepik)

SEORANG hakim di Boston, Amerika Serikat, memerintahkan penghentian sementara atas rencana pemerintahan Trump untuk mendeportasi migran ke Libia. Ia menyatakan tindakan tersebut akan “jelas melanggar” putusan sebelumnya, yang menjamin hak para migran atas proses hukum yang adil (due process).

Perintah ini dikeluarkan setelah dua pejabat AS mengatakan kepada CBS News, AS kemungkinan segera mulai mendeportasi migran ke Libia sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi.

Menanggapi laporan tersebut, Perdana Menteri Libia Abdul Hamid Dbeibeh menyatakan melalui platform X, negaranya menolak “menjadi tujuan deportasi migran dengan dalih apa pun.”

Dua pejabat yang tak disebutkan namanya mengatakan militer AS dapat menerbangkan para migran ke negara Afrika Utara itu paling cepat minggu ini.

Langkah tersebut kemungkinan akan memicu kontroversi, mengingat Libia telah dilanda konflik selama lebih dari satu dekade, dan Departemen Luar Negeri AS memperingatkan warganya untuk tidak bepergian ke sana karena alasan seperti kejahatan, terorisme, dan kerusuhan sipil.

Para pengacara imigrasi segera bertindak pada Rabu untuk mencegah pemerintahan Trump melakukan deportasi. Mereka meminta hakim di Massachusetts agar segera mengeluarkan perintah penghentian sementara.

“Banyak sumber kredibel melaporkan penerbangan sedang disiapkan untuk segera membawa para anggota kelompok ini dari AS ke Libia,” tulis para pengacara dalam dokumen pengadilan.

Hakim Distrik AS Brian Murphy di Boston merespons pada Rabu sore dengan mengeluarkan perintah yang membatasi kemampuan pemerintahan Trump untuk mendeportasi para migran dengan cepat.

Dalam putusannya, Hakim Murphy menyatakan deportasi tersebut “secara terang-terangan” melanggar putusan pengadilan yang sebelumnya ia keluarkan, yang melindungi hak para migran atas proses hukum sebelum deportasi.

Putusan sebelumnya itu mewajibkan pejabat pemerintah memberikan pemberitahuan tertulis dalam bahasa para migran, dan kesempatan yang layak untuk mengajukan klaim perlindungan dari deportasi.

Saat ditanya apakah ia mengetahui rencana deportasi ke Libia, Presiden Donald Trump menjawab pada Rabu: “Saya tidak tahu. Anda harus tanya pada Departemen Keamanan Dalam Negeri.”

Libia diyakini menjadi salah satu dari beberapa negara yang diminta pemerintahan Trump untuk menerima migran hasil deportasi.

Pekan ini, Rwanda mengonfirmasi pihaknya berada dalam tahap awal pembicaraan dengan AS, sementara Benin, Angola, Guinea Khatulistiwa, Eswatini, dan Moldova juga disebut dalam berbagai laporan media. Belum jelas berapa banyak orang yang ingin dideportasi AS ke Libia, atau ke wilayah mana di Libia mereka akan dikirim.

Sejak penggulingan mantan penguasa Muammar Gaddafi pada 2011, Libia terbagi dua kekuasaan: wilayah barat dipimpin pemerintahan yang didukung PBB, sementara wilayah timur dikendalikan tokoh militer Jenderal Khalifa Haftar. (BBC/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |