Peminat Ramai, Peredaran Rokok Ilegal kian Masif di Lembata

1 day ago 6
Peminat Ramai, Peredaran Rokok Ilegal kian Masif di Lembata Dus berisi rokok ilegal yang siap didistribusikan di Lembata.(MI/Alexander Taum)

SALAH satu merek rokok yang ditengarai ilegal tetap didistribusikan ke Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Salah satu merk yang disebut ilegal itu dipesan oleh salah seorang pengusaha besar di Kota Lewoleba dan ditengarai sudah berlangsung bertahun-tahun.

Pantauan Media Indonesia, Rabu (7/5) malam, sebanyak 11 dus rokok ilegal dikirim dari Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan menggunakan KM Sumber Mutiara yang sandar di Pelabuhan Lewoleba.

Menurut informasi yang dikumpulkan Media, sebanyak 11 dus rokok ilegal tersebut milik Roby, pengusaha di Kota Lewoleba yang akan langsung diantar ke tokonya.

Saat dipantau Media, barang tersebut dikemas dalam kemasan dus ukuran besar kemudian diletakkan di palka kapal. Ke 11 dos rokok tersebut kemudian dijemput sebuah pikap di Pelabuhan Lewoleba dan selanjutnya diantar ke toko milik pengusaha tersebut di dalam Kota Lewoleba.

Sementara itu, Roby, pengusaha di Kota Lewoleba pemilik barang ilegal itu ketika dikonfirmasi Media melalui saluran telepon selularnya mengaku barang tersebut miliknya. Ia mengaku memesan rokok merek Rastel tersebut karena tingginya permintaan konsumen.

Roby mengaku, tidak tahu jika produk rokok yang dijualnya tersebut ilegal. "Saya memesan rokok tersebut karena selalu ada permintaan dari konsumen yang mampir belanja di toko saya. Biasanya orang kalau belanja di toko saya, selalu menanyakan banyak jenis barang termasuk rokok merk itu. Supaya memudahkan konsumen saat berbelanja barang banyak sekaligus, sebagai pengusaha saya datangkan untuk melayani permintaan konsumen," ujar Riby.

Sang pengusaha muda tersebut mengaku tidak menanyakan legalitas rokok tersebut, baik kepada pengusaha, distributor maupun agen rokok tersebut. Menurutnya, merk rokok yang dipesannya tersebut sangat diminati konsumen rokok di Lembata dan selama ini beredar luas hingga ke pelosok Desa.

"Saya tidak pernah tanya soal legalitas rokok merk Rastel ini. Setahu saya, selama ini rokok ini beredar luas dan sebagai pengusaha, saya hanya melihat tingginya minat warga Lembata dan saya berusaha untuk memenuhi permintaan itu," ungkap Roby.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Lembata dipicu tingginya minat warga mengonsumsi rokok tersebut. Selain lebih murah, rokok yang ditengarai ilegal itu memiliki cita rasa yang unik.

Berdasarkan data dinas Koperindag Kabupaten Lembata, ada tujuh merek rokok ilegal yang beredar pada 2024 yaitu X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel dan Angker.

Kendati banyak peminat, peredaran rokok ilegal tersebut dapat menyebabkan penurunan penerimaan negara dari sektor pajak. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |