Pertemuan Prabowo dan Try Sutrisno Redakan Isu Pemakzulan Gibran

1 day ago 5
Pertemuan Prabowo dan Try Sutrisno Redakan Isu Pemakzulan Gibran Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Komaruddin Simanjuntak (kiri) disaksikan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno (kanan).(Dok. Antara)

ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio menilai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dalam acara halal bihalal purnawirawan TNI meredakan isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Hensa menilai momen ini menjadi kesempatan Try Sutrisno menyampaikan aspirasi dari para purnawirawan TNI, termasuk usulan kontroversial soal pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pertemuan itu juga menjadi sorotan lantaran Try Sutrisno, sebagai salah satu penandatangan usulan purnawirawan yang dibuat oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, hadir dengan legitimasi kuat sebagai mantan wakil presiden

“Beliau jadi titik poin karena posisinya terhindar dari tuduhan seperti jenderal sakit hati,” ujar Hensa.

Prabowo, kata Hensa, mendapat kesempatan mendengar langsung aspirasi tersebut.

Dengan adanya dialog langsung antara Prabowo dan Try Sutrisno, pesan dari purnawirawan bisa sampai tanpa bias, sekaligus menunjukkan keterbukaan presiden terhadap aspirasi kelompok berpengaruh ini.

“Dalam ilmu komunikasi, ada istilah noise atau gangguan. Jika usulan purnawirawan TNI ini terkena noise, pesannya bisa terdengar seperti TNI mengusulkan pemakzulan wapres, yang menurut saya salah, makanya usulan ini tetap menjadi penting untuk didengarkan,” terang Hensa.

Soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran, yang menjadi poin kedelapan dari delapan usulan purnawirawan, Hensa menegaskan bahwa jalan menuju pemakzulan tidaklah sederhana.

“Saya berkali-kali bilang, aspirasi untuk memakzulkan wapres itu tidak mudah. Ada syarat pelanggaran berat dalam undang-undang, seperti pengkhianatan, dan prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi. Ini ranah legislatif, jalannya panjang dan berliku,” ungkapnya.

“Yang penting, aspirasi ini sudah disampaikan dan diterima. Isunya tidak lagi liar,” ujar Hensa. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |