
ANGGOTA Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap AK, pelaku dugaan dugaan penganiayaan seorang perempuan lanjut usia. Pelaku sempat kabur usai kejadian sehingga polisi menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Saat berada di Kampung Legok, korban lantas meminta bantuan anak kecil mengantarkan ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar. Di tengah perjalanan, anak kecil yang dimintai tolong meminta izin kepada korban tak bisa mengantarkan sampai ke tujuan.
Anak kecil itu pun lantas pergi. Setelah itu ada seseorang tak dikenal meneriaki korban sebagai penculik.
Korban yang berusia 76 tahun lebih itu kemudian dibawa beramai-ramai sejumlah warga. Kemudian korban mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dan tamparan.
Akibat perbuatan warga, korban mendapat luka lebam pada beberapa bagian tubuh. Terutama pada bagian mata dan wajah.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Ada dua orang yaitu A dan AK. A ditangkap terlebih dulu, sedangkan AK buron.
"Alhamdulillah sekitar pukul 14.45 WIB pada Selasa (6/5), DPO berinisial AK sudah diringkus di daerah Cibeber. DPO sedang berada di tempat pemakaman, tak jauh dari rumah mertuanya," kata Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto, Rabu (7/5).
Hasil penyelidikin polisi, AK merupakan provokator. AK yang kali pertama mengembuskan isu hingga menuduh korban sebagai penculik anak.
Tono menyayangkan terjadinya peristiwa itu. Sebab, pada faktanya tak terjadi aksi penculikan anak di kampung tersebut.
"Jadi, motif pelaku itu karena banyak isu-isu penculikan di kampung tersebut. Pelaku juga ikut memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian leher sebelah kiri dan dua kali pada bagian pipi korban hingga memar. AK pelaku utama," tuturnya.
Hasil penyelidikan, kata Tono, dipastikan tidak ada lagi pelaku lain pada kasus tersebut. Warga yang lain hanya melihat, bahkan sebagian mencoba mencegah.
"Kami imbau masyarakat agar mengedepankan klarifikasi saat menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi. Harus pakai akal sehat juga. Kalau yang dituduh seorang nenek-nenek yang berusia di atas 70 tahun, masak iya seperti itu. Jangan main hakim sendiri. Laporkan ke kepolisian apabila ada informasi-informasi itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf ke- 1e KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.